Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Penagihan Retribusi PBG terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan Retribusi PBG terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan surat teguran.
(3) Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(4) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(5) Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikeluarkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
