Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), diberikan tanda bukti pembayaran. (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
Your Correction