Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kota melaksanakan pengawasan kepada koperasi dalam rangka mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai jati diri Koperasi dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat. (2) Hasil pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Wali Kota secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Tata cara pelaksanaan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction