Correct Article 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Current Text
Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, bagi usaha Koperasi dilakukan Pemerintah Kota untuk :
a. dapat melakukan kerjasama usaha antara Koperasi dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasar kesetaraan, keterbukaan, saling membutuhkan, memperkuat, dan saling menguntungkan;
b. mewujudkan kemitraan antara Koperasi dengan badan usaha lain di Daerah yang dilaksanakan atas dasar penerapan etika bisnis, yang dilandasi kejujuran, kepercayaan, komunikasi yang terbuka, keadilan dan keseimbangan;
c. mendorong terjadinya hubungan kemitraan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha Koperasi dengan BUMN maupun usaha swasta;
d. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi; dan/atau
e. mendorong kemitraan usaha antar koperasi dengan membentuk jaringan usaha koperasi.
11. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
