Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Current Text
(1) Koperasi dapat berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
(2) Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dan sesuai dengan Jenis Koperasi yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
(4) Jenis Koperasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. Koperasi Simpan Pinjam
b. Koperasi Konsumen;
c. Koperasi Produsen;
d. Koperasi Pemasaran; dan
e. Koperasi Jasa.
(5) Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syariah.
(6) Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
