Correct Article 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Current Text
(1) Dalam hal masyarakat akan mendirikan koperasi baik koperasi primer maupun koperasi sekunder, terlebih dahulu harus dilakukan penyuluhan perkoperasian oleh Dinas.
(2) Dihapus.
(3) Prosedur dan Persyaratan Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
6. Ketentuan ayat (4) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
