Correct Article 8C
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Current Text
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 8B, dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
