Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8C

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 8B, dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction