Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8B

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah Daerah Kota: a. membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya; b. mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian; c. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi; d. membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi; e. memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Your Correction