Correct Article 8A
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Current Text
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah Daerah Kota:
a. memberikan kesempatan usaha yang seluas- luasnya kepada Koperasi;
b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan usaha lainnya;
d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Your Correction
