Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah Daerah Kota: a. memberikan kesempatan usaha yang seluas- luasnya kepada Koperasi; b. meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri; c. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan usaha lainnya; d. membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Your Correction