Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi. (2) Pemerintah Daerah Kota memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi. 4. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 8A, 8B, 8C dan 8D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction