Correct Article 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
Current Text
(1) Koperasi dilaksanakan berdasarkan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka;
b. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi , maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antar Koperasi.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
