Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan Barang Milik Daerah;
c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindah- tanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Wali Kota;
d. mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;
e. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Wali Kota atau DPRD;
f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan atas inventarisasi Barang Milik Daerah; dan
g. melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah.
Your Correction
