Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Milik Daerah meliputi : a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Your Correction