Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang Milik Daerah dapat ditetapkan status penggunaanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD, guna dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Your Correction