Correct Article 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan; dan
b. Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengajukan usul penggunaan kepada Wali Kota untuk ditetapkan status penggunaannya.
Your Correction
