Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap: a. Barang Milik Daerah berupa: 1. barang persediaan; 2. konstruksi dalam pengerjaan; 3. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; atau 4. aset tetap renovasi. b. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Wali Kota.
Your Correction