Correct Article 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Current Text
(1) KantorKesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang- undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnyasampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan.
(3) Sekretariat Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI) yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai Sekretariat KORPRI diundangkan.
(4) Anggaran penyelenggaraan kegiatan KantorKesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah dan Sekretariat KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diundangkan.
Your Correction
