Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki Jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction