Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah dan Staf Ahli dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok dan Sumber-sumber lain yang sah.
Your Correction