Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dinas Daerah sesuai dengan urusan yang diselenggarakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru.
Your Correction