Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Current Text
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdapat Unit pelaksana Teknis Dinas Daerah di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal.
Your Correction
