Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Current Text
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis Operasional dan/atau kegiatan Teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
(3) Pembentukan, Nomenklatur, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta penghapusan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
