Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta Unit Kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Your Correction