Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK
Current Text
(1) Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kecamatan Pancoran Mas dengan Tipe A;
b. Kecamatan Cipayung dengan Tipe A;
c. Kecamatan Beji dengan Tipe A;
d. Kecamatan Sukmajaya dengan Tipe A;
e. Kecamatan Cilodong dengan Tipe A;
f. Kecamatan Cimanggis dengan Tipe A;
g. Kecamatan Tapos dengan Tipe A;
h. Kecamatan Cinere dengan Tipe A;
i. Kecamatan Limo dengan Tipe A;
j. Kecamatan Sawangan dengan Tipe A;
k. Kecamatan Bojongsari dengan Tipe A.
Your Correction
