Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA DEPOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah Kota Depok merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Kota Depok merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah Kota Depok merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah Kota Depok, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Dinas Perumahandan Permukiman Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan; 5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum; 6. Dinas Pemadam Kebakaran dan PenyelamatanTipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran; 7. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Sosial; 8. Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Transmigrasi; 9. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pangan serta Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pertanian, Bidang Kelautan dan Perikanan; 10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Kehutanan; 11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Administasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 12. Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 13. Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Perhubungan; 14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Persandian, dan Bidang Statistik; 15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Penanaman Modal; 16. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan; 17. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan WajibBidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 18. Dinas Pemuda, Olah Raga,Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Kepemudaan dan Olah Raga dan Bidang Kebudayaan serta Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Pariwisata; 19. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Pilihan Bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian; e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang Perencanaan, dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan; 2. Badan KeuanganDaerah Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang Keuangan; 3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B menyelenggarakan fungsi penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan.
Your Correction