Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Saat terutang PBJT ditetapkan pada saat: a. pembayaran/penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman; b. konsumsi/pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik; c. pembayaran/penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan; d. pembayaran/penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan e. pembayaran/penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. (3) Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Your Correction