Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh Restoran yang menggunakan sistem pencatatan omzet dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas jasa Perhotelan yang menggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen).
(4) Khusus tarif PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan yang menggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintregasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7 % (tujuh persen).
(5) Khusus tarif PBJT atas Jasa parkir yang mnggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintregasi dengan sistem informasi Pajak ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen).
(6) Khusus tarif PBJT atas jasa Hiburan pada:
a. mandi uap/spa dan karaoke ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. diskotek, kelab malam, bar ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
(7) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi Tenaga Listrik ditetapkan sebesar:
1. cluster 250 – 1000 VA : 3%
2. cluster 1001 – 3500 VA : 4%
3. cluster diatas 3500 VA : 7%
b. konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen); dan
c. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Your Correction
