Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud ditetapkannya Perda ini adalah untuk memberikan dasar hukum Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi Pemerintah Daerah Kota, serta memberikan kepastian hukum atas Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi masyarakat. (2) Tujuan ditetapkannya Perda ini adalah untuk optimalisasi tata kelola Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Your Correction