Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan sinergitas Penyelenggaraan Pesantren dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (2) Bentuk sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa sinergitas kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan dalam rangka Pemberdayaan Pesantren.
Your Correction