Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan monitoring, dan pembinaan terhadap fasilitasi penyelenggaran Pesantren. (2) Monitoring dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction