Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan monitoring, dan pembinaan terhadap fasilitasi penyelenggaran Pesantren.
(2) Monitoring dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
