Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota berkoordinasi dengan Kementerian dalam mengintegrasikan sistem informasi Pesantren di Daerah.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data profil dan kondisi Pesantren;
b. data Sumber Daya Manusia Pesantren; dan/atau
c. data manuskrip dan hasil karya Sumber Daya Manusia Pesantren.
(3) Koordinasi dalam integrasi dan pengelolaan, serta pendampingan dan pelatihan terkait sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(4) Data dan informasi hasil pengelolaan sistem informasi Pesantren digunakan dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
Your Correction
