Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan Pesantren. (2) Pemerintah Daerah kota melakukan komunikasi dengan kalangan Pesantren dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan harmonisasi dalam Pemberdayaan Pesantren. (3) Koordinasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, sesuai dengan kewenangan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Your Correction