Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
(2) Pemerintah Daerah kota melakukan komunikasi dengan kalangan Pesantren dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan harmonisasi dalam Pemberdayaan Pesantren.
(3) Koordinasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, sesuai dengan kewenangan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Your Correction
