Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Pesantren untuk kemandirian ekonomi Pesantren dan masyarakat sekitar Pesantren. (2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction