Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Pesantren untuk kemandirian ekonomi Pesantren dan masyarakat sekitar Pesantren.
(2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
