Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilaksanakan dalam rangka memperkuat dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin dalam bingkai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika. (2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait.
Your Correction