Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dalam dukungan pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan dalam bentuk:
a. memberikan pelatihan dan program magang untuk peningkatan Sumber Daya Manusia Pesantren;
b. menyediakan sarana perlengkapan pendidikan;
c. membantu memfasilitasi penyediaan tenaga kependidikan yang memadai; dan/atau
d. program dan kebijakan lainnya sesuai dengan kemampuan dan kewenangan Pemerintah Daerah Kota serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan serta berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
