Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota menyusun perencanaan pengembangan Pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan perencanaan pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota. (3) Perencanaan pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), terintegrasi dengan Rencana Strategis Daerah Kota dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction