Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(2) Dukungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. bantuan keuangan;
b. bantuan sarana dan prasarana;
c. bantuan teknologi; dan/atau
d. pelatihan keterampilan.
(3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kota dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
