Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. (2) Dukungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. bantuan keuangan; b. bantuan sarana dan prasarana; c. bantuan teknologi; dan/atau d. pelatihan keterampilan. (3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kota dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction