Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan Pesantren.
(2) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada Majelis Masyayikh.
(3) Dalam memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kota berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar teknis pelayanan minimal pendidikan.
Your Correction
