Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota beserta segenap jajarannya berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
(2) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kewajiban mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(3) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemandirian Pesantren dan kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.
(4) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pesantren yang memenuhi unsur:
a. Kiai;
b. Santri yang bermukim di Pesantren;
c. pondok atau asrama;
d. masjid atau musala; dan
e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pesantren yang terdaftar.
Your Correction
