Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKD melaksanakan layanan Kearsipan. (2) Jenis layanan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi dan asistensi; b. penelitian dan penelusuran; c. penggandaan dan Alih Media Arsip; d. peminjaman Arsip;dan/atau e. penyimpanan Arsip. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction