Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) LKD melaksanakan layanan Kearsipan.
(2) Jenis layanan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konsultasi dan asistensi;
b. penelitian dan penelusuran;
c. penggandaan dan Alih Media Arsip;
d. peminjaman Arsip;dan/atau
e. penyimpanan Arsip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
