Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Autentikasi arsip statis dapat dilakukan oleh lembaga kearsipan
(2) Lembaga kearsipan berwenang melakukan autentikasi arsip statis dengan dukungan pembuktian.
(3) Kepala lembaga kearsipan MENETAPKAN autentisitas arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat surat pernyataan dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
