Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Akses Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d wajib menjamin kemudahan Akses Arsip Statis.
(2) Kemudahan Akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LKD wajib menyediakan akses secara manual dan/atau elektronik untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip.
(3) Akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
