Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Preservasi Arsip Statis dengan cara preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan dengan: a. penyimpanan; b. pengendalian hama terpadu; c. reproduksi; dan d. perencanaan menghadapi bencana. (2) Preservasi Arsip Statis dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui perawatan Arsip Statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam Arsip Statis.
Your Correction