Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Preservasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian Arsip Statis.
(2) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara preventif dan kuratif.
Your Correction
