Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD, dilakukan terhadap Arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya dan
c. berketerangan permanen sesuai dengan JRA.
(2) PD dan BUMD wajib menyerahkan Arsip Statis kepada LKD.
(3) Pencipta Arsip bertanggungjawab atas autentitas, reliabilitas, dan keutuhan Arsip Statis yang diserahkan kepada LKD.
Your Correction
