Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penggunaan dan pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pencipta Arsip.
(2) Pencipta Arsip wajib menyediakan Arsip Dinamis bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengguna arsip yang berhak sebagaimana ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip secara manual dan/atau elektronik
(4) Pencipta Arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna Arsip.
(5) Penyedia Arsip untuk kepentingan Akses Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab kepala PD dan dilaksanakan oleh Arsiparis.
Your Correction
