Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) melalui kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip.
(2) Pembuatan dan penerimaan arsip dapat dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Untuk memenuhi ketentuan penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) penciptaan arsip mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan arsip secara akurat.
Your Correction
