Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib membentuk LKD yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Kearsipan.
(2) LKD wajib melaksanakan Pengelolaan Arsip Statis yang berskala kota yang diterima dari PD dan penyelenggara pemerintahan daerah kota, kelurahan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
(3) LKD mempunyai tugas melaksanakan:
a. pengelolaan Arsip Inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari PD kota dan penyelenggara pemerintahan daerah kota; dan
b. pembinaan Kearsipan terhadap Pencipta Arsip di lingkungan daerah kota.
(4) LKD wajib menggiatkan sosialisasi Kearsipan untuk mewujudkan masyarakat sadar Arsip.
(5) LKD dapat mengadakan kerja sama dengan Pencipta Arsip terkait dengan Penyelenggaraan Kearsipan dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
