Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas, Arsiparis mempunyai kewenangan: a. menutup Penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip apabila dipandang Penggunaan Arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik Arsip; b. menutup Penggunaan Arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna Arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan c. melakukan penelusuran Arsip pada Pencipta Arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan Pencipta Arsip atau pimpinan LKD sesuai dengan kewenangannya untuk penyelamatan Arsip.
Your Correction