Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penetapan kebijakan Kearsipan daerah;
b. Sumber Daya Kearsipan;
c. pengelolaan Arsip;
d. sistem Kearsipan berbasis TIK;
e. pelindungan, penyelamatan dan pengendalian Arsip;
f. organisasi profesi dan peran serta masyarakat;
g. kerja sama Kearsipan;
h. pembinaan dan pengawasan Kearsipan; dan
i. larangan.
Your Correction
